You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pj Gubernur Heru Resmikan Groundbreaking Pembangunan Sarana Pengolahan Sampah Mandiri
....
photo Nugroho Sejati - Beritajakarta.id

Pj Gubernur Heru Resmikan Groundbreaking Pembangunan Sarana Pengolahan Sampah Mandiri

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono meresmikan groundbreaking pembangunan Sarana Pengolahan Sampah Mandiri Perumda Pasar Jaya di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Pemprov DKI Jakarta akan berupaya membenahi permasalahan sampah,"

Dalam sambutannya, Heru berharap, pembangunan sarana Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R (Reduce, Reused, Recycle) ini dapat membantu menangani permasalahan sampah di Pasar Induk Kramat Jati.

"Pemprov DKI Jakarta akan berupaya membenahi permasalahan sampah secara bertahap, seperti groundbreaking yang kita lalukan hari ini, dilaksanakan untuk menangani 100 ton sampah di Pasar Induk Kramat Jati," ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/10).

Dinas LH Ajak Pemangku Kepentingan Bersinergi Kelola Sampah

Ia menjelaskan, sebagai salah satu pusat ekonomi bagi masyarakat di Jakarta, Pasar Induk Kramat Jati memiliki kapasitas sampah yang dapat diolah hingga 100 ton per/hari. Oleh karena itu, melalui TPS 3R ini sampah-sampah tersebut akan diolah menjadi bahan bakar jumputan padat (BPJP) yang dimanfaatkan dengan proses co-firing sebagai pengganti bahan bakar pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT PLN. 

"Jadi pengolahan sampah ini akan dimanfaatkan untuk pembangkit PLTU. Sekali lagi, Pemprov DKI Jakarta secara bertahap akan membenahi permasalahan sampah di Jakarta," imbuhnya.

Selain itu, Pj. Gubernur Heru juga menitipkan pesan kepada para pedagang di Pasar Induk Kramat Jati agar tetap menjaga kebersihan pasar meski telah memiliki TPS 3R yang akan rampung dalam waktu dekat. Ia juga berharap, Pasar Induk Kramat Jati dapat menjadi pasar percontohan yang memiliki fasilitas proses pengelolaan sampah terkendali melalui TPS 3R.

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Jaya Agus Himawan Widiyanto mengatakan, kegiatan ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam melakukan pengolahan sampah mandiri. Ia menyebut, dari 153 pasar yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya, dapat menghasilkan sampah lebih kurang 500 ton per/hari atau sekitar 6,5 persen dari sampah yang dihasilkan Kota Jakarta yaitu 7.700 ton sampah per/hari. Untuk itu, perlu adanya solusi atas penanganan permasalahan sampah di pasar-pasar di Jakarta yang lebih modern dan efisien.

"Pengelolaan sampah mandiri ini dibangun di atas lahan seluas lebih kurang 3.800 meter persegi milik Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Harapannya dapat diselesaikan pada awal bulan Juli 2025 dengan kapasitas sampah yang bisa diolah sebanyak 100 sampai 120 ton per hari," imbuh Agus.

Agus menambahkan, Pasar Jaya akan memberdayakan masyarakat sekitar untuk penyerapan tenaga kerja dalam pengoperasian TPS 3R tersebut. Adapun sejumlah fasilitas lainnya yang disediakan di area bangunan pengolahan sampah mandiri yaitu mushola, posyandu, dan balai warga yang dapat dipergunakan oleh masyarakat sekitar. 

"Di samping pembangunan fasilitas TPS 3R tersebut juga akan dibuat sumber resapan sebanyak 25 titik untuk mengantisipasi genangan air, dan saat ini sudah kita realisasikan enam titik. Selain itu juga kita lakukan penghijauan di sekeliling bangunannya agar lebih sehat dan tertata rapi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1444 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1364 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1280 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1241 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1121 personFolmer